Ketua Mujahid 212, Damai Hari Lubis mengkritisi vonis yang diberikan kepada Mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Sebab, pasal yang digunakan sebagai landasan putusan adalah memberi bantuan terhadap pelaku tindak pidana terorisme dengan menyembunyikan informasi.
Damai mempertanyakan bantuan dan kemudahan seperti apa yang dimaksud oleh Majelis Hakim. Menurutnya, pasal ini tidak tepat disematkan kepada Munarman.
"Karakteristik yang dijadikan unsur-unsur disini sangat tidak tepat. Bantuan dan kemudahan apa yang dibuat Munarman? Apa yang dirinya sembunyikan?," katanya kepada Populis.id pada Kamis (07/04/2022).
Ia membeberkan dalam teori asas-asas hukum pidana, sebuah perbuatan pidana harus memenuhi seluruh rangkaian terjadinya peristiwa delik pada sebuah pasal yang didakwakan.
Baca Juga: Munarman 1 Hari Pun Gak Pantas Dihukum! Fitnah Kejam Dari Rezim Ini! Yang Ngomong...
Maka ketika ada satu unsur tidak ditemukan pada sebuah perbuatan yang didakwakan maka dakwaan harus dinyatakan tidak terbukti.
"Dengan kata lain, karena dasar-dasar hukum tadi tidak dipenuhi salah 1 unsurnya, maka Terdakwa mestinya dibebaskan. Demikian pula dalam kasus Munarman," tegasnya.