Mujahid 212 Pasang Badan Belain: Bom Makassar Nggak Bisa Dianggap Kesalahan Munarman!

Mujahid 212 Pasang Badan Belain: Bom Makassar Nggak Bisa Dianggap Kesalahan Munarman! Kredit Foto: Viva

Damai menekankan perbuatan Munarman menghadiri acara undangan acara di Makassar dan UIN Jakarta bukan merupakan peristiwa tindak pidana.

Ia menyebut, orang menghadiri undangan sebagai bentuk kebebasan berkumpul serta mengeluarkan pikiran atau pendapat baik lisan maupun tulisan merujuk sistem hukum dan perundang-undangan.

"Kita ini dibebaskan dalam berkumpul, berserikat dan menyatakan pendapat. Ini dijamin dalam undang-undang. Orang menghadiri undangan masak disamakan dengan tindakan pidana?," terangnya.

Baca Juga: Ternyata Munarman Sempat Cerita Peristiwa Baiat! Ada Apa Dengan Kapolri?

Jika memang acara tersebut pidana, semua orang yang hadir dan mengetahui acara tersebut termasuk jika ada pihak Kepolisian, maka bisa dikenakan tuduhan seperti Munarman. Damai juga merasa janggal ketika bom Makassar dikaitkan ke Munarman.  

"Jika pelaku bom Makassar salah mengartikan pun, ibarat seorang mahasiswa melenceng atau salah menterjemahkan atau aplikasikan didalam giat dan karya nyata oleh ilmu yang didapatnya dari seorang dosen, ini bukan kesalahan dosen yang mengajar. Tapi murni kesalahan mahasiswa," tegasnya.

Oleh karena itu, ia mendukung pengacara Munarman untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hal ini sebagai bentuk protes atas ketidak adilan pada sidang tingkat satu.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover