Buntut Reog Diklaim Malaysia, Kemendikbudristek Gerak Cepat Mendata Cagar Budaya Indonesia

Buntut Reog Diklaim Malaysia, Kemendikbudristek Gerak Cepat Mendata Cagar Budaya Indonesia Kredit Foto: ANTARAFOTO/Maulana Surya

Direktur Perlindungan Kebudayaan Ditjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Irini Dewi Wanti, menyatakan perlu dilakukan pendataan benda cagar budaya di Tanah Air.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebut Pemerintah Malaysia berencana mengajukan kesenian Reog sebagai kebudayaan negaranya ke UNESCO. Maka dari itu, Indonesia harus lebih dulu mendaftar karena Reog merupakan budaya dan warisan bangsa.

"Benda-benda cagar budaya harus didata, karena Indonesia memiliki kekayaan yang luar biasa. Jika tidak tercatat atau terdata, dari mana kita tahu bahwa kita memiliki semua kekayaan itu," ujar Irini Dewi Wanti dalam diskusi Cipta, Rasa dan Karsa untuk Pemajuan Kebudayaan di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Malaysia Klaim Reog Ponorogo, Cak Imin Desak Pemerintah Bertindak: Harus Dihadang!

Dia menambahkan, berdasarkan undang-undang, ada upaya perlindungan yang perlu dilakukan terhadap benda cagar budaya. Sebelum melakukan upaya perlindungan, perlu adanya pendataan terlebih dahulu.

"Dengan terdata baik, kita tahu berapa banyak benda cagar budaya tersebut. Kalau tidak terdata, kita tidak tahu berapa jumlahnya maupun dimana lokasinya, " katanya.

Dalam perlindungan benda cagar budaya, kata dia, ada peran pemerintah dalam hal tersebut. Saat ini, Kemendikbudristek mengembangkan platform Manajemen Aset Digital (MAD).

Baca Juga: Bukan Main! Malaysia Ingin Klaim Reog Ponorogo ke UNESCO, Menko PMK Langsung Ambil Sikap Tegas, Begini Katanya

Melalui platform tersebut, dapat diketahui berapa jumlah benda cagar budaya itu, dimana lokasinya hingga perkiraan harga cagar budaya tersebut. Dalam kesempatan itu, dia meminta agar masyarakat tidak segan-segan melaporkan jika memiliki benda cagar budaya.

Pelaporan dilakukan ke dinas kebudayaan daerah, kemudian dilakukan pengkajian untuk menentukan apakah benda tersebut termasuk dalam benda cagar budaya atau bukan.

Upaya perlindungan benda cagar budaya itu berdasarkan amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Registrasi Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya maupun pelindungan warisan budaya tak benda.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover