Vonis Munarman Terkesan Memaksa, Pengacara Sebut Kasusnya Diintervensi Kekuasaan! Ada Petinggi BNPT Datangi Ruang Sidang, Siapa Dia?

Vonis Munarman Terkesan Memaksa, Pengacara Sebut Kasusnya Diintervensi Kekuasaan! Ada Petinggi BNPT Datangi Ruang Sidang, Siapa Dia? Kredit Foto: Dok. PojokBogor

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar menduga kasus yang menimpa kliennya sudah diintervensi penguasa.

Menurutnya, indikasi ini terlihat dengan hadirnya pejabat tinggi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ke persidangan.

"Ada dugaan kuat perkara telah diintervensi oleh tangan-tangan dzalim yang diduga penguasa adalah dengan hadirnya pejabat tinggi BNPT dalam persidangan, yang patut diduga untuk memberikan tekanan terhadap Majelis Hakim agar tidak membebaskan klien kami dari tuntutan," katanya kepada Populis.id pada Kamis (07/04/2022). 

Baca Juga: Mujahid 212 Pasang Badan Belain: Bom Makassar Nggak Bisa Dianggap Kesalahan Munarman!

Namun, Aziz tak menyebutkan siapa sosok pejabat BNPT yang hadir dalam sidang tersebut. Menurutnya, jika tidak ada intervensi maka Munarman bisa terlepas dari tuntutan Penuntut Umum.

Sebab secara materi, pertimbangan Majelis Hakim jelas telah memaksakan sesuatu yang tidak berdasarkan fakta persidangan.

"Vonis tersebut sangat dipaksakan yang terpenting ada alasan untuk menahan klien kami dengan jangka waktu tertentu, dan ini adalah kedzaliman yang sangat kejam dalam perjalanan sejarah penegakan hukum di Republik ini," terangnya. 

Baca Juga: Seolah Jomplang, Hukuman 3 Tahun Penjara Munarman Dibandingin Dengan M Kece, Denny Siregar: Dia Jelas Memprovokasi...

Aziz menegaskan bahwa model penegakan hukum seperti ini harus dihentikan karena jelas sangat melukai rasa keadilan di masyarakat dan menjadi preseden sangat buruk dalam proses penegakan hukum tindak Pidana terorisme.

"Oleh karena itu kami tegas menyatakan akan menempuh upaya Banding atas vonis tersebut guna mendapatkan keadilan yang diidam-idamkan segenap pecinta keadilan dan penegakan hukum yang tidak diskriminatif," tuturnya.

Baca Juga: Ternyata Munarman Sempat Cerita Peristiwa Baiat! Ada Apa Dengan Kapolri?

Di sisi lain, pihaknya menegaskan sangat mendukung upaya pemberantasan tindak pidana terorisme.

Akan tetapi harus profesional dan adil serta faktual, bukan berdasarkan narasi dan dugaan rekayasa belaka, apalagi berdasarkan order dan pesanan pihak tertentu.

Diketahui, Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis melakukan tindak pidana terorisme yakni menyembunyikan informasi.

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pria asal Palembang itu divonis tiga tahun penjara.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover