Menggelegar! Munarman Terbukti Bukan Teroris, Kuasa Hukum Ungkap Faktanya Sampe Bawa-bawa Kiamat

Menggelegar! Munarman Terbukti Bukan Teroris, Kuasa Hukum Ungkap Faktanya Sampe Bawa-bawa Kiamat Kredit Foto: Istimewa

Kuasa hukum eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Pieter Ell, menyatakan kliennya bukan teroris. Hal ini berdasarkan materi vonis yang dijatuhkan kepada Munarman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (6/4/2022). 

Pieter menyebut vonis penjara tiga tahun yang diputuslan hakim berbeda dengan tuntutan 8 tahun dari jaksa. Kemudian pasal yang dilanggar, lanjut dia, bukan Munarman sebagai teroris. Berdasarkan putusan hakim itulah, ia meyakini kliennya tak pantas disebut teroris. 

"Putusan hakim dan pertimbangan hukum yaitu tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa. Jadi Hakim menggunakan pasal 13 sehingga putusannya itu 3 tahun. Alasan 3 tahun itu karena hakim berpendapat bahwa (Munarman) menyembunyikan informasi tentang kegiatan teroris begitu," kata Pieter kepada wartawan, Rabu (6/4/2022). 

Pieter menyebut berdasarkan putusan ini maka tuduhan terhadap Munarman sebagai teroris itu terbantahkan. Sebab Munarman hanya divonis bersalah soal tak melaporkan informasi kegiatan teroris. 

"Dia bukan teroris. Tetapi menurut hakim dia hanya menyembunyikan informasi tentang kegiatan teroris," ujar Pieter. 

Baca Juga: Nama KSP dan Ngabalin Tertulis di Surat Minta Sumbangan Rp 800 Juta ke Walikota Cirebon, Moeldoko Klarifikasi, Gak Disangka Ternyata...

Atas dasar itulah, tim kuasa hukum dan Munarman menyatakan kesiapan untuk mengajukan banding. "Karena ini belum kiamat masih ada jalan untuk memperjuangkan klien kami, Munarman," ucap Pieter.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover