Hakim Vonis Munarman 3 Tahun, Pimpinan 212 Murka! Dihukum Sedetik Pun Nggak Rela, Loyalis Jokowi Diseret-Seret...

Hakim Vonis Munarman 3 Tahun, Pimpinan 212 Murka! Dihukum Sedetik Pun Nggak Rela, Loyalis Jokowi Diseret-Seret... Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin

Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menolak keras keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman selama 3 tahun penjara.

Menurutnya, hukuman yang diputuskan pada Rabu, 6 April 2022, dalam kasus tindak pidana terorisme itu tidak memiliki dasar sedikitpun.

Baca Juga: Denny Siregar: Pak Hakim... Si Kece Gitu Doang Divonis 10 Tahun, Munarman Masa Cuma 3 Tahun?

Walaupun putusan hakim sudah sangat jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Munarman divonis 8 tahun penjara.

"Jelas bang Munarman tidak bisa divonis satu detik pun karena memang tidak bersalah dan sangat jauh apa yg dituduhkan jaksa sangat mengada-ngada," kata Novel saat dikonfirmasi Populis.id, Jumat (8/4/2022).

Novel berpendapat, segala dugaan yang memberatkan Munarman tidak dapat dibuktikan. Penyebutan Munarman sebagai teroris juga sudah terbantahkan oleh para saksi yang meringankan.

"Sudah terbantahkan dengan sejelas-jelasnya dengan fakta hukum yang ada dari saksi-saksi dari pihak Munarman," ujarnya.

Baca Juga: Munarman Bukan Teroris! Alasan Hukuman 3 Tahun Penjara Itu...

Novel pun menyeret-nyeret nama Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer (Noel) yang sempat menjadi saksi meringankan Munarman.

Menurutnya Noel mengerti betul bagaimana kepribadian seorang Munarman yang dianggapnya sebagai seorang nasionalis.

"Saksi yang sudah mengenal Munarman sangat lama seperti Immanuel Ebenezer sangat tahu latar belakang Bang Munarman memang seorang nasionalis," kata Novel.

Baca Juga: Munarman 1 Hari Pun Gak Pantas Dihukum! Fitnah Kejam Dari Rezim Ini! Yang Ngomong...

Tidak hanya itu, Munarman juga dikenal sebagai sosok yang aktif dalam menggagas dan melakukan kegiatan kemanusiaan.

"Bahkan menjadi penggagas aksi kemanusiaan selama beliau menjabat jadi sekum apalagi beliau punggawa hukum," ungkapnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover