Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menilai putusan hakim yang memvonis Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman selama 3 tahun penjara masih jauh dari kata final.
Novel mengatakan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus tindak pidana terorisme itu sebagai kabar buruk.
Ia pun siap melakukan banding untuk membela Munarman dari tuntutan yang memberatkan.
"Dengan kabar buruk tersebut kami akan banding," kata Novel saat dikonfirmasi Populis.id, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Hakim Vonis Munarman 3 Tahun, Pimpinan 212 Murka! Dihukum Sedetik Pun Nggak Rela, Loyalis Jokowi Diseret-Seret...
Sedari awal Novel sudah meyakini bahwa Munarman bukanlah seorang teroris. Begitu pun dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 6 April 2022 kemarin, dimana hakim tidak dapat membuktikan sedikitpun hal-hal yang mengindikasikan Munarman sebagai teroris.
"Jelas satu pasal pun tak terbukti yang berkaitan dengan teroris tidak masuk sebagai pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis kepada Munarman," ujarnya.
Baca Juga: Denny Siregar: Pak Hakim... Si Kece Gitu Doang Divonis 10 Tahun, Munarman Masa Cuma 3 Tahun?
Adapun yang menjadi bahan pertimbangan hakim untuk memvonis Munarman selama tiga tahun karena beranggapan Munarman telah menyembunyikan informasi tentang kegiatan teroris. Meskipun Novel berpendapat hal ini juga tidak dapat dibuktikan.
"Terkait dengan menyembunyikan informasi juga seharusnya tidak bisa dibuktikan," ujarnya.
Novel mengatakan putusan hakim tersebut mengandung kepentingan politik dari kelompok oligarki.
Meski, kata dia, putusan hakim sebetulnya sudah sangat jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Munarman divonis 8 tahun penjara.
"Putusan itu walau kurang dari setengah tuntutan jaksa yaitu 8 tahun maka masih jauh dari keadilan dan sangat kental dengan kepentingan politik arogansi oligarki," ungkap Novel.