Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar atau melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak sesuai ketentuan.
Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan, sanksi administratif akan dilakukan secara bertahap kepada perusahaan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2020
"Yang pertama adalah teguran tertulis. Kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai kepada pembekuan kegiatan usaha," kata Haiyani dalam konferensi persnya secara daring, Jumat (8/4/2022).
Baca Juga: Kabar Baik! KSP: Mudik Lebaran Tahun Ini Dijadikan Momen Pemulihan Ekonomi
Dia menjelaskan, pengenaan sanksi akan secara bertahap mulai dari peringatan tertulis kepada pengusaha karena melanggar dengan tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan.
Selanjutnya, jika tidak juga mengikuti pembayaran THR sesuai ketentuan, perusahaan akan dibatasi kegiatan usahanya meliputi pembatasan kapasitas produksi, barang dan jasa dalam waktu tertentu.
"Jadi nanti ada catatan dalam waktu tertentu dan atau penundaan pemberian izin usahanya di salah satu lokasi atau pun di beberapa lokasi perusahaan yang memiliki proyek atau kegiatan di beberapa lokasi," katanya.
Ia melanjutkan, jika perusahaan tetap melanggar maka akan dilakukan penghentian sementara. Sanksi ini dilakukan karena tindakan tidak menjalankan ketentuan tersebut.
"Tetapi tetap dalam konteks pada waktu tertentu sampai nanti setelah itu pembekuan kegiatan usaha. inilah beberapa elaborasi dari sanksi tersebut intinya adalah pegawai pengawas ketenagakerjaan ini akan melakukan sebuah proses ada alur prosesnya," katanya.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.