Respon Buruh Terhadap Surat Edaran Kemnaker: THR Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Respon Buruh Terhadap Surat Edaran Kemnaker: THR Dibayar Penuh dan Tepat Waktu Kredit Foto: Aprillio Akbar

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat meminta, semua pengusaha memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerjanya.

“Bahkan bagi perusahaan yang mampu, Menteri Ketenagakerjaan juga menghimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan,” kata Mirah dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/4). 

Baca Juga: Ini Sanksi Bagi Perusahaan yang tidak Membayar THR Karyawan Sesuai Ketentuan

Pernyataan Mirah merespons diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pihaknya juga mendukung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Dinas Ketenagakerjaan di semua provinsi agar tegas dalam pengawasan dan penegakan hukum. Menurut Mirah, perlu ada sanksi tegas kepada perusahaan yang lalai terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: THR 2022 Wajib Dibayarkan oleh Perusahaan, Kemnaker: THR Tahun Ini Harus Dikasih Full!

Hal ini sejalan dengan pembentukan Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya di tingkat provinsi dalam SE yang berlaku. Mirah menilai kondisi masyarakat masih sulit, maka THR perlu dilunasi tanpa dicicil. 

“Pemberian THR keagamaan secara penuh, tanpa dicicil dan diberikan lebih cepat, akan sangat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,” ujarnya.

Lihat Sumber Artikel di Rakyat Merdeka Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Rakyat Merdeka.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover