Respon Buruh Terhadap Surat Edaran Kemnaker: THR Dibayar Penuh dan Tepat Waktu

Respon Buruh Terhadap Surat Edaran Kemnaker: THR Dibayar Penuh dan Tepat Waktu Kredit Foto: Aprillio Akbar

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah mewajibkan perusahaan untuk membayar THR pekerja minimal tujuh hari sebelum lebaran. Pasalnya THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi.

“Pemberian THR kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan,” jelas Ida dalam konferensi pers, Jumat (8/4). 

Baca Juga: Yusuf Mansur Teriak Butuh Uang, Wirda Mansur Bagi-bagi THR

Kata Ida, pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan untuk melakukan relaksasi pembayaran THR pada 2020-2021 di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. “Untuk tahun ini, THR diharapkan dibayar penuh sesuai dengan aturan,” imbuh politisi PKB itu. 

Selain itu, Kemnaker turut menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pencairan THR. Sanksi pelanggaran penyaluran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur mengenai gaji ke-13 tersebut.

“Ada sanksi administratif berupa teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha,” kata Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang.

Lihat Sumber Artikel di Rakyat Merdeka Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Rakyat Merdeka.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini