Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas buka suara soal demonstrasi mahasiswa pada Senin 11 April 2022 esok.
Ia menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang.
Maka, MUI mengimbau kepada pemerintah dan seluruh pihak terkait agar menghormati hak-hak dari mahasiswa dan rakyat yang ikut berunjuk rasa.
"Pemerintah dan pihak terkait diharapkan tidak menghambat dan menghalang-halangi kelompok mahasiswa atau peserta unjuk rasa baik yang dari dalam Jakarta atau yang akan yang akan datang dari berbagai daerah agar mereka bisa menyampaikan aspirasinya dengan baik," katanya kepada Populis.id pada Minggu (10/04/2022).
Baca Juga: Denny Siregar: Demo Jokowi Mundur Paling Berhenti Juga, Itu Demo Apa Angkot? Banyakan Ngetemnya
Meski demikian, MUI tetap mengingatkan kepada yang akan melakukan demonstrasi dan juga kepada semua pihak agar dalam menyampaikan aspirasinya hendaklah dilakukan dengan tertib, tidak anarkis.
Ia juga menekankan agar peserta tidak melanggar hukum serta tetap bisa menjaga kebersihan lingkungan dan tidak mudah terprovokasi.
"Kepada pihak aparat keamanan dan penegak hukum, MUI meminta agar mampu mengendalikan diri dan jangan mempergunakan peluru tajam serta melakukan hal-hal atau tindakan yang berlebihan yang melanggar HAM dan menyakiti hati rakyat," tegas Anwar.
Baca Juga: Pak Jokowi, Ingat... Semua Rezim Tumbang karena Gejolak yang Ditimbulkan Mahasiswa!
Anwar menyebutkan bahwa kalau hal demikian sempat terjadi, maka akan ada luka yang dalam di hati rakyat serta masyarakat luas. Ini jelas tidak baik bagi perjalanan kehidupan demokrasi di negeri ini.
Diketahui, besok Senin 11 april 2022 BEM SI akan menggelar unjuk rasa. Mereka akan menyampaikan sikap dan tuntutan penting kepada pemerintah yaitu, menolak perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode dan penundaan pemilu 2024.
Baca Juga: Demo 11/4, Seujung Kuku Pun Pemerintahan Jokowi Tak Akan Takut Dilengserkan! Camkan!
Di samping itu mereka juga mendesak pemerintah agar bisa menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan jaminan kesediaan barang-barang pokok bagi masyarakat serta juga menuntut agar Pemerintah membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.