Antisipasi Chaos Aksi 11 April, Pak Polisi Dapat Peringatan Keras, Pasukan Anti Huru Hara Jadi Sorotan!

Antisipasi Chaos Aksi 11 April, Pak Polisi Dapat Peringatan Keras,  Pasukan Anti Huru Hara Jadi Sorotan! Kredit Foto: M Risyal Hidayat

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mewanti-wanti  kericuhan yang terjadi pada aksi  unjuk rasa 11 April yang  digelar Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM-SI)  di Jakarta pada Senin (11/4/2022).  

Sugeng meminta polisi supaya sebisa mungkin meminimalkan gesekan antara pengunjuk rasa dengan aparat keamanan.Untuk itu dia meminta aparat  bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP). Jangan sampai sikap berlebihan dari polisi justru bikin suasana menjadi tidak kondusif.  

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa 11 April Itu Biasa Saja, Pemerintah Nggak Usah Parno!

“Tindakan represif saat situasi di lapangan memanas harus dihindari dengan tetap mengedepankan pasukan pengendalian massa (dalmas)," kata Sugeng lewat keterangan tertulisnya diterima Populis.id Senin (11/4/2022). 

Sugeng meminta, dalam mengamankan aksi unjuk rasa kali ini polisi  juga tidak perlu menerjunkan pasukan anti huru hara secara berlebihan. Pasukan ini kata dia  dijadikan upaya terakhir apabila situasinya tidak terkendali. Karena, biasanya pergeseran atau pergantian pasukan tersebut, akan memicu gesekan-gesekan antara pengunjuk rasa dengan aparat pengamanan. 

"Bahkan tidak jarang, hal ini menimbulkan kericuhan dan situasi chaos, sehingga menimbulkan situasi yang awalnya damai menjadi tidak kondusif. Maka penerjunan PHH adalah upaya terakhir," tuturnya.

Di sisi lain IPW juga mengingatkan, penyampaian pendapat di muka umum terkait hak konstitusional mahasiswa tersebut tidak boleh juga mengganggu hak orang lain dan ketertiban umum. Disamping juga, jangan sampai ditunggangi pihak lain, untuk kepentingan-kepentingan politik tertentu. 

Diketahui, demo mahasiswa 11 April 2022 merupakan kelanjutan aksi pada 28 Maret 2022 lalu yang tetap akan menuntut agar Presiden Jokowi untuk tegas menolak penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, sebagai tuntutan pertama yang diusung. Lantaran menurut BEM-SI, sangat jelas mengkhianati konstitusi negara. 

Baca Juga: Minta Menag Yaqut Bubarkan MUI, Pendeta Saifuddin: Ganti Saja Jadi Majelis Ulama Injil!

Presiden Joko Widodo sendiri telah menyatakan tidak ada penundaan pemilu 2024 dan tidak ada perpanjangan masa jabatan presiden. Bahkan, Presiden telah melarang menterinya untuk bicara soal penundaan dan tiga periode jabatan.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover