Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengingatkan massa aksi yang demo pada hari ini untuk mengikuti prosedur hukum apabila ditangkap polisi.
Menurut LBH Jakarta, polisi harus menunjukkan surat tugas saat menangkap massa aksi. Mereka yang ditangkap pun berhak menanyakan surat tugas dan dasar hukum penangkapan.
"Bila berdalih kamu tertangkap tangan, harus ada barang bukti. Polisi tidak berhak sekedar melakukan pengamanan karena istilah itu tidak dikenal di KUHAP," tulis LBH Jakarta dalam keterangan yang diterima Populis.id, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Ricuh Aksi Demo Tolak Jokowi 3 Periode di Sukabumi, Toko-toko Sampai Dibakar?
"Mereka (polisi) harus bisa jelaskan alasan kamu diciduk," tegasnya.
Lebih lanjut LBH Jakarta menjelaskan, massa aksi yang tertangkap berhak menolak pemeriksaan yang terindikasi ganjil.
Misalnya, peserta aksi dipaksa tes urine. Padahal penyidik baru bisa melakukan tes urine setelah ada barang bukti narkotika atau pemeriksaannya sudah masuk tahap penyelidikan.
Baca Juga: Soal Demo BEM SI, Amien Rais Sentil Jokowi dan Luhut: Tidak Bisa Lagi Anda Berdua Melucu...
"Kadang ini jebakan betmen. Jangan mau," ungkap Tim Advokat LBH Jakarta.
Selain itu, LBH Jakarta pun mengingatkan agar peserta aksi tidak memberikan keterangan apapun sebelum didampingi kuasa hukum.
"Kamu berhak meminta didampingi kuasa hukum, malah sebaiknya harus. Jangan berikan keterangan apapun atau menandatangani surat apapun--bahkan surat penolakan--tanpa ada kuasa hukum," pungkasnya.
Baca Juga: Disebut Jadi Otak di Balik Demo Mahasiswa 11 April, Begini Reaksi Gatot Nurmantyo, Bikin Tercengang!
Tak hanya itu, peserta aksi juga diminta tidak menandatangani surat apapun tanpa pendampingan kuasa hukum.
"Massa aksi berhak minta lihat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan berhak menolak kalau isinya tidak sesuai pernyataanmu. Kalau perlu, tanyakan secara detail soal isi setiap surat-surat yang mereka minta kamu tanda tangan. Kalau kamu gak berkenan, tolak," tuturnya.
Jika ada penyitaan barang atau penggeledahan, kata tim advokat LBH, harus ada suratnya. Minimal surat pemberitahuan ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Baca Juga: Viral! Lagu Potong Bebek Angsa di Media Sosial, Rocky Gerung: Itu Lucu dan Nyelekit!
LBH Jakarta bersama bantuan hukum lain yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi juga membuka hoteline pengaduan bagi peserta aksi yang membutuhkan bantuan hukum.
Peserta aksi dapat menghubungi hoteline berikut: 089502857093.
Adapun format pengaduan tersebut sebagai berikut:
- Nama pengadu
- Asal universitas atau lembaga lain dan wilayah tinggal
- Tempat dan tanggal lahir (umur)
- Kontak yang dapat dihubungi
- Aduan atau kronologis
- Bukti pendukung, seperti foto, video, dan rekaman suara.