Bisa Ikut Tahapan Pemilu 2024, Partai Buruh Resmi Memperoleh SK Kemenkumham

Bisa Ikut Tahapan Pemilu 2024, Partai Buruh Resmi Memperoleh SK Kemenkumham Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Partai Buruh resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pengesahan tersebut diterima Partai Buruh melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh dan Susunan Kepengurusan Komite Eksekutif Partai Buruh Periode 2021-2026.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, dengan keluarnya SK Kemenkumham maka Partai Buruh bisa mengikuti tahapan Pemilihan Umum 2024.

"Jadi, sudah resmi Partai Buruh akan mengikuti tahapan peserta pemilu dengan dikeluarkannya SK Menkumham," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga: Langsung Beraksi! MKD Panggil Anggota Dewan yang Ketahuan Tonton Video "Begituan" Saat Rapat

Said mengatakan, SK tersebut baru ia terima 11 April 2022, kemarin. Ia menegaskan, Partai Buruh siap mengikuti tahapan pemilu 2024.

Said juga mengungkapkan ada dua target utama Partai Buruh. Selain lolos verifikasi KPU, Partai Buruh juga bertekad bisa lolos parliamentary threshold.

Baca Juga: Beri Pesan ke KPU, Jokowi Minta Jangan Buat Rakyat Terprovokasi Isu Politik Identitas

"Artinya, Partai Buruh ada wakil-wakil di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota," kata dia.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover