Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memerintahkan pengusaha agar tepat waktu membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya sesuai arahan pemerintah.
"Sudah ada edaran untuk melakukan prioritas pertama kepada para buruh, untuk memberikan THR," tegas dia di Medan, Rabu (13/4/2022).
Baca Juga: Respon Buruh Terhadap Surat Edaran Kemnaker: THR Dibayar Penuh dan Tepat Waktu
Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Baharuddin Siagian menambahkan THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja dengan persyaratan telah bekerja selama satu bulan.
Dia juga menyebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya
"Ini sesuai dengan ketentuan UU 36 tahun 2021," jelasnya.
Baca Juga: Ada Dugaan Terima Fasilitas Mewah Menonton MotoGP, Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewas KPK
Baharuddin menerangkan, pengusaha yang wajib membayar THR adalah usaha perseorangan.
Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.