Husin Shihab sendiri telah merespons tagar #TangkapHusinShihab itu. Husin Alwi Shihab menilai mereka yang membuat tagar itu telah membuat kegaduhan dan provokasi.
Menurut Husin, persoalan doxing itu hanya pribadi dan tidak ada dasar hukumnya.
“Masalah doxing itu, kan, pribadi. Enggak ada pasalnya sampai sekarang,” ujar Husin.
Husin menegaskan seharusnya pembuat dan penyebar pertama kali foto disertai nama dan alamat lengkap para terduga pelaku itu yang dipersoalkan. Sebab, kata dia, dirinya mengunggah foto-foto pelaku pengeroyokan Ade Armando saat viral.
Baca Juga: Pengeroyok Ade Armando Diburu di Cisarua Bogor Bukan Mahasiswa, Profesinya Mengejutkan, Ternyata...
“Saya, kan, hanya menyebarkan saja karena sudah viral,” ujar Husin.
Menurut Husin Shihab, persolan doxing adalah delik aduan. Artinya, korban yang membuat laporan. Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.
Keenam tersangka itu ialah Muhammad Bagja, Komar, Diah Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latief, dan Abdul Manaf. Dari enam orang itu, tersangka Diah Ulhaq, Muhammad Bagja, dan Komar sudah ditangkap
Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.