Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab angkat bicara setelah dirinya menjadi bulan - bulanan masyarakat pengguna media sosial.
Husin Shahab ramai dikecam warganet setelah dirinya mengumbar foto serta identitas terduga pelaku pengeroyok Ade Armando di twitter pribadinya Selasa (12/4/2022) lalu. Kecaman netizen itu bikin tagar #TangkapHusinShihab sempat trending topik di twitter.
Terkait kecaman yang dialamatkan untuknya, Husin Shihab mengatakan dirinya bukan orang pertama yang menyebar foto dan identitas terduga pelaku pengeroyok Ade, dia mengatakan itu dilakukannya setelah foto dan identitas enam pria itu viral di media sosial sehari sebelumnya.
“Saya, kan, hanya menyebarkan saja karena sudah viral,” kata Husin dikutip Kamis (14/4/2022).
Husin mengatakan, tindakannya itu sama sekali tidak bisa dipidana, sebab menurutnya sejauh ini tidak ada alas hukum untuk menyeret orang menyebarkan sesuatu sudah viral sebelumnya
“Masalah doxing itu, kan, pribadi. Enggak ada pasalnya sampai sekarang,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui sejumlah netizen menuding Husin Shihab menyebarkan berita bohong setelah mengumbar foto dan identitas terduga pelaku pengeroyok Ade. Bahkan pakar telematika
Roy Suryo juga ikut menghakimi Husin.
“Yang bersangkutan kerap menyebarkan hal-hal yang menimbulkan perpecahan sesama anak bangsa,” kata Roy dikutip dari PNN.com
Eks Menpora itu menyebutkan Husin Shihab pernah dipecat dari salah satu partai politik gegara menyimpan gambar asusila.
“Sempat dipecat (dari kader partai politik, red) gara-gara ketahuan menyimpan gambar asusila di ponselnya,” ujar Roy.
Roy Suryo mengungkap rekam jejak dan sosok Husin Alwi Shihab. Husin Shihab disebutkan sebagai BuzzeRp yang dipecat dari PSI gegara gambar asusila. Bekas politikus Partai Demokrat itu mengatakan aksi provokator lain yang dilakukan Husin Shihab ialah mengunggah foto empat terduga pelaku pengeroyokan Ade Armando.
“Ada satu foto yang salah. Ternyata (satu foto terduga pelaku, red) berada di luar Jakarta saat peristiwa terjadi. Yang dilakukan HAS (Husin Shihab, red) ini jelas bisa dikenakan UU ITE,” pungkas Roy Suryo.