Sejumlah mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diketahui memutuskan bergabung dengan partai politik (parpol). Teranyar, anggota KPU periode 2012-2017 Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang bergabung dengan Partai Perindo pada Maret 2022.
Ferry mengemban tugas wakil ketua umum Partai Perindo. Keputusan bergabung dengan parpol ditempuhnya usai melalui masa idah selama lima tahun sejak purnatugas sebagai anggota KPU.
"Baru setelah lima tahun, saya putuskan untuk bergabung ke parpol. Hasil istikharah dan konsultasi dengan orang tua dan istri," ujar Ferry dikutip dari Republika, Kamis (14/4/2022).
Ferry mengakui, selepas berakhirnya masa jabatan anggota KPU, ia sudah mendapatkan tawaran untuk bergabung dengan parpol lain. Namun, saat itu dia lebih memilih fokus berkarir di lembaga independen seperti sebelumnya.
Baca Juga: Akan Fokus Pada Alat Kesehatan, KPU Anggaran Pemilu Bakal Diefisienkan!
Alasan bergabung ke Partai Perindo, dia mengatakan ingin bermanfaat bagi internal partai maupun masyarakat luas. Dia juga ingin menjalankan fungsi parpol, yakni sosialisasi politik, komunikasi politik, dan rekrutmen politik.
Ferry merupakan salah satu penggagas Konvensi Rakyat Partai Perindo. Konvensi Rakyat Partai Perindo ialah program rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif dengan berbasis digital yang dapat diakses oleh siapa pun dan dari mana pun.
Melalui konvensi tersebut, Partai Perindo hendak membuka pintu bagi siapa pun untuk ikut serta dalam rekrutmen dan kandidasi calon-calon legislatif di Pemilu 2024. Kini, dia pun memiliki tugas di bidang pemenangan pemilu, tata kelola elektoral, dan tata kelola teritorial Partai Perindo.
"Dengan bergabungnya saya dengan segala rekam jejak, dan tentu pengabdian yang ada selama menjadi penyelenggara pemilu di Jawa Barat dan nasional, semoga bisa memperkuat langkah bersama Partai Perindo," kata Ferry.
Baca Juga: KPU Sebut Anggaran Pemilu 2024 Masih Bisa Diefisiensikan
Ferry tak sendiri. Beberapa mantan anggota KPU maupun Bawaslu sebelumnya pun sudah terlebih dahulu menjadi pengurus parpol. Hal ini diungkapkan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melalui siniar Youtube pribadinya.
Titi memaparkan, anggota KPU periode 2001-2007 Anas Urbaningrum tak menjalankan tugas hingga akhir masa jabatannya, dan lebih memilih bergabung ke Partai Demokrat pada 2005. Hal serupa juga dilakukan anggota KPU periode 2007-2012 Andi Nurpati yang lebih memilih menjadi pengurus Partai Demokrat pada Juni 2010, sebelum masa jabatannya berakhir.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.