Kita, kata dia, tidak ingin mengulang kasus misalnya Baiq Nuril. Orang yang seharusnya diposisikan sebagai korban, malah dijadikan tahanan dan mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan.
"Penyidik harus lebih bijak dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Terlebih dalam kasus ini, keluarga korban sudah memaafkan. Artinya ini bisa jadi pertimbangan dalam penetapan tersangka," tuturnya.