THR PNS, Tito Perintahkan Kepala Daerah Ikuti Arahan Presiden Jokowi, Manfaatkan...

THR PNS, Tito Perintahkan Kepala Daerah Ikuti Arahan Presiden Jokowi, Manfaatkan... Kredit Foto: GenPI

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah mengikuti arahan Presiden Jokowi soal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS.

"Mendagri meminta kepala daerah menyusung Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro, Sabtu (16/4/2022) kemarin.

Baca Juga: Kabar Baik! Presiden Jokowi Akan Berikan THR serta Gaji ke-13 untuk ASN dan TNI-Polri

Hal itu ia katakan dalam pernyataan bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Tjahjo Kumolo, terkait kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, tentara, polisi, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara 2022.

Diantoro menyatakan, dalam pemberian THR dan gaji ke-13 itu, ASN dan pejabat daerah harus memanfaatkan sumber-sumber pendanaan dari APBD 2022.

Baca Juga: Disuruh Minta Maaf dan Kantor PDIP Bakal Dikepung Loyalis Luhut, Masinton: Dibunuh pun Saya Siap!

Bagi pemerintah daerah yang tidak memiliki alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Dalam Negeri meminta tetap harus disediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai.

"Bagi daerah yang tidak cukup tersedia alokasi anggaran APBD 2022, tetap harus segera menyediakan dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai," tegasnya.

Dia menambahkan pengelolaan THR dan gaji ke-13 itu harus dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memperhatikan kondisi keuangan daerah.

Baca Juga: Sebut Gibran Receh, Kaesang: Enggak Bener Itu Orang, Ada Saja Lagi Yang Milih Dia Jadi Wali Kota Solo

"Rekan-rekan gubernur, sebagai wakil dari pemerintah pusat, agar melakukan pemantauan kepada pemkab dan pemkot dalam penyediaan alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 di wilayah masing-masing," pungkasnya.

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terpopuler

Terkini