Melansir dari Voaindonesia.com, kewenangan sertifikasi halal memang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, akan tetapi MUI tetap memiliki kewenangan kehalalan sebuah produk menurut hukum Islam.
Kepala Pusat Registrasi Halal BPJPH juga mengatakan, sertifikat halal akan diterbitkan jika telah melewati sidang fatwa MUI soal kehalalan produk dan label halal baru dicantumkan pada kemasan jika produk telah mendapat sertifikasi halal dari BPJPH.
Berdasarkan penelusuran tersebut, hasil tangkapan layar artikel Republika.co.id berjudul "Kalau Label Halal Diambil Kemenag, Lalu Pengurus MUI Makan Apa?" adalah tidak benar. Faktanya, hasil tangkapan layar itu sudah melalui proses penyuntingan pada bagian judul.