Tulis Inisial AA Lecehkan Agama, Sekjen PAN Disomasi Ade Armando, Bakal Dilaporin ke Polisi!

Tulis Inisial AA Lecehkan Agama, Sekjen PAN Disomasi Ade Armando, Bakal Dilaporin ke Polisi! Kredit Foto: Instagram/Muannas Alaidid

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno diberi surat somasi oleh pengacara Ade Armando (AA), Muannas Alaidid.

Hal ini buntut dari cuitan Eddy yang mendukung pengusutan pelaku kekerasan terhadap AA namun juga mendukung tindakan hukum terhadap penista agama dan ulama yang mengarah pada AA.

Muannas menyebutkan dalam surat somasi tersebut bahwa Bahwa Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama.

"Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya," kata Muannas kepada Populis.id pada Senin (18/04/2022).

Baca Juga: Eddy Soeparno Sebut Ade Armando Penista Agama, Muannas Alaidid: Sadis Bener Sekjen PAN Ini! Punya Bukti?

Ia juga menolak jika Ade Armando disebut penista agama. Karena hingga saat ini belum ada ada putusan pengadilan yang menyatakan secara terbukti Ade bersalah melakukan penistaan agama.

Karena itu Tim Kuasa Hukum Ade Armando menganggap cuitan Sekjen PAN itu mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15.

"Cuitan Sekjen PAN itu yang diduga melakukan tuduhan dianggap oleh Tim Kuasa Hukum Ade Armando merugikan dan membahayakan baik secara fisik dan mental Ade Armando," tuturnya.

Karena itu Tim Kuasa Hukum Ade Armando meminta Eddy Soeparno menghapus cuitan tersebut dan meminta maaf kepada Ade Armando melalui akun twitternya. 

Baca Juga: Begini Sekarang Kondisi Ade Armando! Belum Bisa Pulang, Masih Dirawat dan...

Tim Kuasa Hukum juga memberikan tempo 3x24 jam kepada Eddy untuk melakukan isi somasi tersebut.

"Kalau tidak maka akan dilakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata," tuturnya.

Surat Somasi tersebut, kata dia, sudah dikirimkan ke Eddy Soeparno melalui alamat DPP PAN dan sudah diterima dengan bukti surat tanda terima.  

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover