Heboh Soal Kasus Korban Begal Malah jadi Tersangka, Dokter Eva Beri Respons: Kalau Sekarang Bela Diri Berujung Penjara, Terus Piye?

Heboh Soal Kasus Korban Begal Malah jadi Tersangka, Dokter Eva Beri Respons: Kalau Sekarang Bela Diri Berujung Penjara, Terus Piye? Kredit Foto: Twitter @__Sridiana_3va

Belakangan ini kasus korban begal jadi tersangka menjadi sorotan public di media sosial.

Tak sedikit yang geram kepada polisi lantaran menetapkan korban begal Murtede yang dikenal Amaq Sinta seorang warga Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) jadi tersangka setelah membela diri dan menewaskan dua pembegal.

Polisi menetapkan korban begal menjadi tersangka dikarenakan tuduhan telah melakukan pembunuhan hingga main hakim sendiri.

Menanggapi hal tersebut, Dokter Eva Sri Diana Chaniago menceritakan dirinya dan adik-adiknya yang diikutkan oleh orang tua mereka untuk belajar ilmu bela diri. Dokter Eva, mengatakan tujuan belajar ilmu bela diri untuk dapat dijadikan perlawanan terhadap gangguan dari orang sekitar maupun yang tidak dikenal yang akan bertindak jahat padanya. 

Baca Juga: Kembali Berulah! Pendeta Saifuddin Sebut Dirinya Masuk Penjara Karena Perintah Jusuf Kalla hingga Divonis Empat Tahun

Dokter Eva mengungkapkan anak-anaknya pun sengaja diikutkan bela diri.

"Saya & adik2 sengaja diikutkan Ortu belajar ilmu bela diri,dgn maksud kelak bisa membela diri jika kita diganggu orang jahat. Pun anak2 kami, sengaja kami ikutkan bela diri," kata Dokter Eva dalam akun Twitter @__Sridiana_3va yang dilansir Populis.id pada Minggu (17/4/2022).

Dokter Eva pun mengaku heran lantaran kenapa orang yang membela diri dapat berujung dipenjara. Padahal dalam agama Islam, umat muslim diwajibkan untuk membela diri dan kehormatannya. 

"Kalau skrg membela diri berujung penjara, terus piye? Islam mewajibkan kita membela diri & kehormatan," lanjutnya.

Baca Juga: Beberkan Ciri-ciri Kadrun dalam Agama Islam, Begini Kata Denny Siregar: Merasa Dirinya Dari Arab, Meski...

Diketahui, kasus begal jadi tersangka di NTB secara resmi dihentikan oleh Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).

Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam konferensi persnya pada Sabtu (16/4/2022) mengungkapkan tindakan Amaq Sinta bukanlah tindakan criminal melainkan perbuatan pembelaan diri terpaksa.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover