Dua warga Papua, yakni E Ramos Petege dan Yanuarius Mote, mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari beberapa pasal yang digugat, salah satunya mempersoalkan Pasal 76 ayat 2 mengenai pengaturan pemekaran daerah Papua.
Keduanya berpendapat, ketentuan Pasal 76 ayat 2 mengembalikan sistem sentralistik. Kemudian, ketentuan yang menyebutkan pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom itu dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1, 2, dan 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
"Pada dasarnya telah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1), (2), dan (6) UUD NRI Tahun 1945 yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan," ujar Yanuarius Mote dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 43/PUU-XX/2022 secara daring, Senin (18/4/2022).
Baca Juga: Saksi Haris-Fatia Beri Bukti Bisnis Tambang Luhut di Papua ke Polisi
Dia menjelaskan, amanat konstitusi itu dijabarkan pula dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan otonomi daerah ialah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di samping itu, Provinsi Papua juga merupakan daerah otonom yang diberikan otonomi khusus melalui UU Otsus Papua. Dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta berkesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, maka perlu dilakukan upaya dan penguatan penataan daerah provinsi di wilayah Papua yang sesuai dengan kebutuhan, perkembangan, dan aspirasi masyarakat Papua.
Namun, Pasal 76 ayat 2 menyebutkan, pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua. Padahal, menurutnya, pemekaran wilayah Papua harus dilakukan oleh daerah.
Baca Juga: Heboh! #GoodByeJokowi Jadi Trending di Twitter, Helmi Felis: Berarti Kita…
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.