Terdakwa Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (19/4).
Mantan politikus Partai Demokrat itu dinilai terbukti menimbulkan keonaran karena menyebarkan berita bohong di media sosial (medsos).
Baca Juga: Ditantang Adu Jotos oleh Nicho Silalahi, Kang Dede: Ndak Level Berhadapan dengan Rentenir Demo!
Sidang tersebut rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB. Adapun lokasi sidang bertempat di ruang Sujono.
"Selasa tanggal 19 April 2022 agenda sidang putusan," tulis keterangan resmi situs PN Jakpus pada Selasa (19/4).
Baca Juga: Bikin Hoaks Digebukin Ternyata Cuma Oplas! Ratna Sarumpaet: Ini Empuk untuk Politik
Diketahui, Ferdinand dituntut kurungan tujuh bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdinand dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4).
Baca Juga: Ada Apa Nih? Guntur Romli: Saya Merasa Diancam dan Dihasut
Padahal, awalnya Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter@FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'.
Dalam sidang pleidoi pekan lalu, Ferdinand menyampaikan permintaan maaf kepada Allah atas cuitannya yang menimbulkan polemik.
Ferdinand mengakui kesalahannya atas timbulnya cuitan 'Allahmu lemah'. Ia merasa masih lemah dari segi pemahaman ilmu agama.
"Saya mohon ampunan pada Allah Yang Maha Pengasih Lagi Maha Pemurah. Saya mohon maaf atas kesalahan saya yang dangkal ilmu agama dan ilmu kehidupan ini," kata Ferdinand dalam persidangan tersebut.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Ratna Sarumpaet Dipenjara 2 Tahun, Tapi Kalau Pejabat Berbohong Tanpa...
Ferdinand merasa wajar membuat kesalahan sebagai manusia biasa.
"Dengan segala kerendahan hati saya mohon maaf atas khilaf ini karena manusia banyak kesalahan," lanjut Ferdinand.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.