Oknum Guru Ngaji Sodomi 15 Santri di Pangalengan, KPPPA: Sangat Keji Dan Tak Bisa Ditolerir!

Oknum Guru Ngaji Sodomi 15 Santri di Pangalengan, KPPPA: Sangat Keji Dan Tak Bisa Ditolerir! Kredit Foto: Akurat

Seorang pria yang berprofesi sebagai guru ngaji di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, berinisial SN (33) diduga telah melakukan pencabulan kepada puluhan anak di bawah umur.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus sodomi atau pencabulan terhadap 15 Santri laki-laki usia Anak di Pengalengan, Jawa Barat itu. KemenPPPA mendorong agar pelaku yang merupakan seorang guru ngaji dihukum berat sesuai dengan UU 17 Tahun 2016. 

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan sangat menyesalkan seorang guru ngaji yang seharusnya jadi teladan, panutan dan mendidik dengan ilmu agama justru melakukan perbuatan tercela terhadap Santri siswa didiknya. 

"Kekerasan seksual yang dilakukan guru ngaji sangat keji dan tidak bisa ditolerir. KemenPPPA berharap kasus ini dapat dituntaskan dan hukum ditegakkan agar korban mendapatkan keadilan," tegas Menteri PPPA, dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).

Baca Juga: Eh Buset Komnas HAM Mati-matian Belain Herry Wirawan Predator Seksual yang Perkosa 13 Santriwati, Nggak Salah Nih?

KemenPPPA telah berkoodinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bandung, yang melakukan penjangkauan dan pendampingan saat pemeriksaan oleh penyidik kepada korban.

Selanjutnya UPTD PPA akan melakukan asesmen psikologi dan monitoring perkembangan kasus serta rehabilitasi bagi korban serta memastikan proses reintegrasi berjalan dengan baik.

"KemenPPPA akan memastikan berlangsungnya pendampingan terhadap korban untuk memulihkan trauma yang dialaminya. Kami juga berharap, tidak ada stigma terhadap korban dan bahkan masyarakat harus mendukung, sehingga pemulihan dari trauma dapat berlangsung cepat," kata Menteri Bintang. 

Lihat Sumber Artikel di Warta Ekonomi Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Warta Ekonomi.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover