Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengecam perilaku sodomi yang dilakukan oleh guru terhadap santri di Pangalengan, Bandung. Menurutnya, itu bentuk kejahatan yang tidak dapat ditoleransi.
"Ini salah satu bentuk kejahatan seksual yang tidak bisa ditoleransi, karena dilakukan yang sesungguhnya pelaku untuk memberikan perlindungan bagi santri. Tapi justru merusak masa depan santri," katanya kepada Populis.id pada Selasa (19/04/2022).
Baca Juga: Oknum Guru Ngaji Sodomi 15 Santri di Pangalengan, KPPPA: Sangat Keji Dan Tak Bisa Ditolerir!
"Apa yang dilakukan terhadap santri itu dengan serangan persetubuhan yang sangat menjijikkan lewat sodomi jelas kejahatan kemanusiaan luar biasa," sambungnya.
Ia juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera bergerak dan menangkap pelaku perilaku bejat tersebut. Tindakan cepat penegak hukum sebagai wujud keberpihakan hukum terhadap korban.
"Terlebih ini korban adalah anak-anak, maka pelaku harus segera ditindak. Jangan sampai terlalu lama, segera diusut tuntas agar korban segera merasakan keadilan," tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa kasus ini bukan berarti menunjukkan hukuman yang terjadi sebelumnya tidak menimbulkan efek jera. Misalnya vonis mati Herry Wirawan.
"Jangan dianggap tidak menimbulkan efek jera karena kejahatan seperti ini sudah terjadi sebelum ada kasus Herry. Ini adalah fenomena gunung es yang memang harus ditangani secar komprehensif," tuturnya.
Baca Juga: Ramai Penangkapan Teroris Jaringan NII, Anwar Abbas Cium Ada Rekayasa...
Maka, ia berharap pemerintah segera hadir untuk memberikan pemulihan terhadap korban dari guru ngaji tersebut. Yakni bisa dengan memberikan kompensasi atau jaminan. Sebab, ia menilai selama ini kehadiran negara dalam kasus kejahatan seksual sangat kurang.
Diketahui, seorang pria yang berprofesi sebagai guru ngaji di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, berinisial SN (33) diduga telah melakukan pencabulan kepada puluhan anak di bawah umur.
Baca Juga: Israel Serang Al-Aqsha Saat Ramadan, PKS Minta Indonesia Jangan Hanya Mengecam, Tapi...
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus sodomi atau pencabulan terhadap 15 Santri laki-laki usia Anak di Pengalengan, Jawa Barat itu.
KemenPPPA mendorong agar pelaku yang merupakan seorang guru ngaji dihukum berat sesuai dengan UU 17 Tahun 2016.