Guru Ngaji Sodomi Belasan Santri di Bandung, Komnas PA Murka Sejadi-jadinya, Minta Pelaku Dihukum Mati Seperti Herry Wirawan

Guru Ngaji Sodomi Belasan Santri di Bandung, Komnas PA Murka Sejadi-jadinya, Minta Pelaku Dihukum Mati Seperti Herry Wirawan Kredit Foto: Tempo.co

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengecam keras peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru ngaji kepada 15 orang santrinya  di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.

Arist mengatakan, kasus ini sama dengan apa yang dilakukan pelaku kekerasan seksual kepada belasan santriwati Herry Wirawan beberapa waktu lalu. Maka, ia menilai pelaku kejahatan tersebut bisa diberikan hukuman mati seperti apa yang dialami Herry.

Baca Juga: Disurati Polisi, Pendeta Saifuddin Malah Ngomel - ngomel, Bilang Usulannya Buat Hapus 300 Ayat Alquran Dijamin UUD

"Korban dalam kasus ini sampai belasan, maka bisa dipidana lebih dari lima tahun penjara. Bahkan hukuman mati seperti yang dialami Herry Wirawan beberapa waktu lalu," katanya saat dikonfirmasi Populis.id pada Selasa (19/04/2022).

Menurutnya, apa yang dilakukan pria berinisial SN itu bentuk kejahatan yang tidak dapat ditoleransi. Sebab, dilakukan oleh orang yang sesungguhnya memberikan perlindungan dan pengayoman bagi santri. 

"Tapi pelaku justru merusak masa depan santri dengan serangan persetubuhan yang sangat menjijikkan lewat sodomi. Maka ini jelas kejahatan kemanusiaan luar biasa," terangnya.

Saat ini, Indonesia menurut Arist sedang darurat kejahatan seksual, terutama terhadap anak. Hal ini dikarenakan sudah tidak ada lagi sektor-sektor yang ramah anak. Karena dimanapun, anak selalu terancam.

Bahkan, kata dia, di keluarga sendiri pun para anak-anak tidak aman dari kejahatan. Karena pelaku bisa datang dari ayah kandung atau sambung, paman, kakak bahkan kakek.

"Di lingkungan sekolah juga demikian, guru, teman, juga tidak bisa menjadi jaminan keamanan. Di masyarakat secara umum apalagi, jadi ini sudah darurat kejahatan seksual," paparnya.

Di sisi lain, dalam kondisi seperti ini negara belum maksimal menangani kejahatan seksual terhadap anak. Arist beranggapan negara kurang memberikan perhatian khusus karena dianggap kekerasan seksual sebagai ruang eksklusif yang tak bisa diintervensi negara.

Baca Juga: Selain Jadi Pendeta, Saifuddin Ibrahim Pengen Nyambi Jadi Gubernur, Tapi Semua Gajinya Bakal Buat …..

"Padahal pandangan seperti itu keliru, negara harus hadir dalam menuntaskan kejahatan seksual terhadap anak. Bisa lewat kompensasi atau jaminan terhadap masa depan anak tersebut, jangan sampai didiamkan," tuturnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini