Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengungkapkan sejumlah pertimbangan atas vonis penjara 5 bulan penjara kepada terdakwa Ferdinand Hutahaean. Mantan politikus Partai Demokrat itu terjerat kasus cicitan 'Allahmu lemah' di akun media sosialnya.
Majelis hakim menjelaskan hal yang memberatkan hukuman Ferdinand adalah dianggap sudah membuat publik resah. Kemudian Ferdinand pun dinilai gagal menjadi teladan bagi masyarakat.
"Yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan keresahan secara meluas dalam masyarakat, bahwa terdakwa sebagai publik figur tidak mencontoh yang baik kepada masyarakat," kata hakim ketua Suparman Nyompa ketika membacakan vonis di PN Jakpus pada Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Siarkan Kebohongan dan timbulkan Keonaran, Ferdinand Hutahaean Dibui 5 Bulan Penjara
Majelis hakim juga mengungkapkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan keringanan hukuman bagi Ferdinand. Salah satunya karena Ferdinand dinilai menunjukkan sikap sopan sepanjang jalannya persidangan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Suparman.
Baca Juga: Hari Ini, Ferdinand Hutahaean Dijadwalkan Hadapi Sidang Vonis...
Majelis hakim diketahui memutuskan Ferdinand dihukum penjara selama lima bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Apalagi masa hukuman yang dijalani Ferdinand akan lebih singkat karena mendapat pengurangan dari masa tahanan yang telah dijalani.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara," ujar Suparman.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.