Anak Buahnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Perlu Diperiksa Juga?

Anak Buahnya Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng, Mendag Lutfi Perlu Diperiksa Juga? Kredit Foto: Muhammad Adimaja

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung RI) yang telah menangkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Namun Politikus PPP itu mengingatkan agar penyidik Kejaksaan untuk benar-benar bekerja secara profesional dalam menangani kasus tipikor terkait pemberian fasilitas ekspor CPO ini.

"Profesionalitas ini harus ditunjukkan pada kecukupan alat bukti termasuk keterangan ahli bahwa peristiwa yang melatarbelakangi kasus ini memang masuk dalam ranah tipikor," tegas Arsul dilansir dari akurat pada Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Tragis, Kemendag Gembar Gembor Teriak Mafia Minyak Goreng, Ternyata Petingginya Kena Ciduk Jaksa!

Selain itu, Arsul meminta agar Kejaksaan juga harus memenuhi unsur-unsur tipikornya dan terlebih penting lagi tidak dilimitasi hanya terhadap para tersangka itu saja.

"Ketika bukti-buktinya menunjukkan harusnya ada pihak-pihak lain yang juga diseret ke proses hukum," terangnya.

Sementara terkait apakah perlu Menteri Perdagangan (Mendag RI) Muhammad Lutfi juga untuk diperiksa menurutnya itu akan diperlukan jika berdasarkan fakta dan alat bukti.

"Tidak bisa berdasarkan dugaan-dugaan saja," pungkasnya.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng! Fakta Baru Guru Ngaji yang Sodomi Belasan Anak di Pangalengan, Dulu Korban Sekarang Jadi Pelaku

Seperti diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak akan pandang bulu mengusut siapa pun, termasuk apabila kasus tersebut turut menyeret menteri.

"Bagi kami siapa pun, Menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," kata Burhanuddin, dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/4/2022).

Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Usulan Penundaan Pemilu untuk Tolong Ma'ruf Amin? Cak Imin: Supaya Nanti di Akhirat...

Satu dari empat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) dan tiga orang lainnya dari perusahaan swasta berinisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia,  SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.

Terkait

Terkini