Dalam kasus itu, Pendeta Saifudin Ibrahim diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ramadhan.
Pendeta Saifudin Ibrahim diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
"Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube," kata Ramadhan.
Baca Juga: Usulan Penundaan Pemilu untuk Tolong Ma'ruf Amin? Cak Imin: Supaya Nanti di Akhirat...
Saat ini, Pendeta Saifuddin Ibrahim sendiri diduga berada di Amerika Serikat. Polisi pun melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memburu Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Dalam upaya pengejaran terhadap Saifudin, Polri sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi hingga FBI. Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Saifudin Ibrahim.
Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Ratna Sarumpaet Dipenjara 2 Tahun, Tapi Kalau Pejabat Berbohong Tanpa...
Divonis 4 Tahun Penjara Atas Penistaan Agama Pada 2018, pemilik nama asli Abraham Ben Moses itu ditangkap polisi karena sudah melakukan penistaan agama melalui unggahan di akun Facebook pada Desember 2017.
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.