4 Tersangka Kasus Minyak Goreng Diancam Hukuman Mati, Muannas Alaidid: Kejagung Lebih Hebat dari KPK!

4 Tersangka Kasus Minyak Goreng Diancam Hukuman Mati, Muannas Alaidid: Kejagung Lebih Hebat dari KPK! Kredit Foto: Twitter/Muannas Alaidid

Advokat Muannas Alaidid memberikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan Agung yang membongkar dugaan kasus korupsi ekspor minyak goreng.

Terlebih, empat tersangka kasus pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) itu diancam menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Tak main-main, ancaman pidana yang menanti empat tersangka itu adalah hukuman berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

“Luar biasa, apresiasi untuk @KejaksaanRI Angin segar bagi penindakan kasus korupsi, agar ada efek jera,” kata Muannas Alaidid dikutip Fajar.co.id di akun Twitternya, Rabu (20/4/2022).

Founder of Indonesia Cyber itu bahkan menyebut kinerja Kejagung di bawah kepemimpinan Sanitiar Burhanuddin lebih hebat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kejaksaan Agung kita hari ini lebih hebat dari KPK,” ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi menjelaskan dua pasal yang disangkakan ke Indrasari Wisnu Wardhana dkk.

Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Baca Juga: Kasus Minyak Goreng, 4 Orang Jadi Tersangka, Ternyata Eh Ternyata... Bukan Orang Sembarangan

Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ternyata Pernah Dapat Panggilan KPK Karena Ini...

Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Lalu di Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Supardi menjelaskan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor ini, penyidik bakal mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3,” jelas dia.

Empat tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung antara lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Baca Juga: Maling Teriak Maling, Ternyata... Indrasari Wisnu Wardhana Pernah Bisikin Mendag Soal Tersangka Mafia Minyak Goreng, Eh Taunya Malah...

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Terkait

Terpopuler

Terkini