Kejaksaan Agung RI menjerat empat tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut adalah Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Iya, (dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022) malam.
Supardi menambahkan, dalam pengusutan kasus pemberian izin ekspor ini, pihaknya akan mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.
"Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3," sambungnya.
Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mengatur soal pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.