Perlu Diketahui! Berikut 7 Tuntutan Aksi Demo Mahasiswa 21 April 2022, Simak Baik-baik!

Perlu Diketahui! Berikut 7 Tuntutan Aksi Demo Mahasiswa 21 April 2022, Simak Baik-baik! Kredit Foto: Taufik Idharudin

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda, Kamis (21/4).

Baca Juga: BEM UI Gelar Demo 21 April, Berikut Pengalihan Lalu Lintas DPR & Istana, Simak Baik-baik!

Dalam aksinya mereka membawa tujuh tuntutan kepada pemerintah.

Di antara tuntutannya adalah tindak tegas para penjahat konstitusi dan tolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Kemudian juga pemerintah diminta untuk menurunkan harga kebutuhan pokok dan atasi ketimpangan ekonomi. Serta mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang pro rakyat dan menolak RUU yang pro oligarki.

Menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Bayu Satria, aksi unjuk rasa akan diadakan di dua titik yaitu di Gedung DPR/MPR Senayan dan di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat. Aksi unjuk rasa ini juga diikuti oleh para buruh, dan untuk aksi mahasiswa berpusat di kawasan patung kuda. 

"Ada dua, di Patung Kuda dan DPR. Mahasiswa ke Istana, di DPR lebih banyak massa buruh," ujar Bayu di Jakarta.

Sementara itu, Polda Metro Jaya siap mengamankan aksi demonstrasi sejumlah elemen mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta, Kamis (21/4). Rencanannya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) berencana menggelar aksi demonstrasi di Patung Kuda dan gedung DPR, Jakarta Pusat.

"Polda Metro Jaya siap mengamankan demo besok," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (20/4). 

Zulpan memastikan, bahwa pihaknya akan bersikap humanis dalam memberikan pelayanan dan pengamanan peserta aksi demonstrasi. Namun demikian, dia juga meminta, agar para demonstran bisa tertib dalam menjalankan aksinya. 

"Kita berharap para peserta aksi bisa tertib dan mengikuti ketentuan sesuai undang-undang nomor 9/98 dalam menyampaikan pendapatnya," harap Zulpan.

Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover