Dengar, Kuota Terbatas! Tidak Semua Jemaah Haji Bisa Berangkat Tahun Ini

Dengar, Kuota Terbatas! Tidak Semua Jemaah Haji Bisa Berangkat Tahun Ini Kredit Foto: Saudi Press Agency/Handout via REUTERS

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan cut off terhadap jemaah karena kuota haji 2022 yang terbatas.

Pria yang akrab disapa Gus Menteri atau GusMen itu mengatakan, Indonesia hanya mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 jemaah pada tahun ini.

Baca Juga: Said Didu: Kejaksaan Sibuk Tangkap Koruptor, KPK Sibuk...

Padahal, kuota yang diperoleh Indonesia biasanya mencapai 221 ribu jemaah.

“Itu jadi konsekuensi. Kami lakukan cut off karena sekarang Indonesia dapat kuota 50 persen dari normalnya,” ujar GusMen di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Kamis (22/4).

Baca Juga: Sayang Banget Tsamara Hengkang! Padahal PSI Punya Potensi...

GusMen mengatakan kuota yang ada akan diprioritaskan terhadap jemaah haji yang batal berangkat pada 2020 dan 2021.

Meski demikian, pria yang identik dengan peci hitamnya itu mengatakan tak semua jemaah yang mengantre sejak 2020 bisa langsung berangkat ke Arab Saudi.

Baca Juga: Babe Aldo Soal Ade Armando Yang Dikeroyok: Kalau Saya Ada Waktu itu, Ade Tak Hanya Bonyok, Tapi Dimandikan, Disalatkan, Terusan DIkuburkan!

Gusmen menjelaskan hal itu berkaitan dengan adanya aturan jemaah haji yang berangkat harus berusia di bawah 65 tahun.

“Kami punya data antrean 1 sampai 221 ribu. Tentu dari antrean 1 sampai 100 ribu ada beberapa yang tidak bisa berangkat, misalnya karena usia atau secara fisik tidak bisa lagi berangkat,” ungkapnya.

Baca Juga: Demo BEM UI-AMI Jadi Bahan Menggelitik, Denny Siregar: Pakde Jokowi Sudah Lengser Belum? Belum Ya? Yaudah Bobo Lagi, Gak Jadi Potong...

GusMen mengatakan kuota jemaah yang terpaksa tidak berangkat itu otomatis diganti dengan nomor antrean di bawahnya.

Dirinya berjanji segera mengumumkan semua teknis keberangkatan haji, termasuk kuota daerah. 

Lihat Sumber Artikel di GenPI Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan GenPI.

Terkait

Terkini