Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materiil dan formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR, Kamis (21/4/2022). Pemerintah yang diwakili Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa mengeklaim, pembentukan UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Penyusunan UU IKN telah sesuai dengan UUD 1945 dan prosedur pembentukan Undang-undang," ujar Suharso dikutip laman resmi MK, Jumat (22/4/2022).
Dia menjelaskan, pembentukan UU IKN telah dilakukan pembahasan secara intensif antara badan legislasi DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Tata Ruang dan Agraria, serta Menteri Hukum dan HAM.
Menurut Suharso, alasan pokok pemindahan Ibu Kota Negara didasarkan pada pertimbangan keunggulan wilayah. Dari sisi lokasi, wilayahnya sangat strategis karena berada di tengah-tengah yang dilewati alur laut kepulauan Indonesia.
Dia menuturkan, lokasi IKN memiliki infrastruktur yang relatif lengkap, mulai dari bandara, pelabuhan, serta jalan tol. Lokasi itu berdekatan dengan dua kota yang strategis, yakni Balikpapan dan Samarinda.
Dia menyebutkan, ketersediaan lahan yang dikuasai pemerintah sangat lengkap untuk pengembangan IKN. Selain itu, ibu kota negara minim risiko bencana alam.
Di sisi lain, Suharso menyoroti kedudukan hukum (legal standing) para pemohon dalam perkara Nomor 25/PUU-XX/2022 dan 34/PUU-XX/2022 yang disidangkan sekaligus. Dia menyatakan, UU IKN yang diuji tersebut secara faktual tidak akan menimbulkan akibat hukum secara langsung yang dapat merugikan hak konstitusional atau kerugian lain bagi para pemohon.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.