Menjelang hari raya Idul Fitri 1443 hijriah atau 2022 masehi, beredar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat (ormas) tertentu kepada warga.
Salah satu alasan meminta THR kepada masyarakat itu untuk memperkuat wilayah dari ancaman dari pengganggu ideologi Pancasila.
Baca Juga: Ganjil Genap dan Satu Arah Diterapkan Saat Mudik? Ini Alasannya!
Menanggapi fenomena itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengimbau agar masyarakat berani melapor ke polisi jika ada unsur paksaan maupun pemerasan. Karena tindakan seperti itu sama saja dengan perbuatan tindak pidana pemerasan.
"Kepada seluruh pengusaha yang dapat surat-surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian terdekat baik itu polsek polres atau Polda," tegas Zupan saat dikonfirmasi, Jumat (22/4/2022).
Baca Juga: Demo BEM UI-AMI Jadi Bahan Menggelitik, Denny Siregar: Pakde Jokowi Sudah Lengser Belum? Belum Ya? Yaudah Bobo Lagi, Gak Jadi Potong...
Selain itu, kata Zulpan, Polda Metro Jaya mengimbau kepada ormas-ormas yang ada di wilayah hukumnya untuk tidak meminta THR kepada masyarakat. Apalagi, jika permintaan THR itu dilakukan secara paksa maka ha itu bagian dari pemerasa. Sehingga tindakan tersebut dapat diproses secara hukum.
Baca Juga: Babe Aldo Soal Ade Armando Yang Dikeroyok: Kalau Saya Ada Waktu itu, Ade Tak Hanya Bonyok, Tapi Dimandikan, Disalatkan, Terusan DIkuburkan!
"Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," tutur Zulpan.
Lihat Sumber Artikel di Republika Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Republika.