Demokrat Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Gugat AD/ART PD Kubu AHY

Demokrat Kubu Moeldoko Gandeng Yusril Gugat AD/ART PD Kubu AHY Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Yusril Ihza Mahendra membenarkan dirinya menjadi menjadi kuasa hukum dan kantor hukumnya IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE, mewakili empat orang dari Partai Demokrat kubu Moeldoko yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.

Ini terkait uji formil dan materil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Yusril mengatakan langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan Mahkamah Agung berwenang menguji AD/ART parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik.

"Nah, kalau AD/ART parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?" kata Yusril dalam keterangannya pada Kamis (23/9/2021).

Baca Juga: Dibongkar Pemerhati Politik, Demokrat Kubu Moeldoko Bongkar Kebohongan Demokrat Cikeas

Yusril menuturkan ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan di atas. Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, disebut tidak berwenang menguji AD/ART.

Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, tidak berwenang menguji AD/ART. 

Kata Yusril Pengadilan TUN juga tidak berwenang mengadili hal itu karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

"Karena itu, saya menyusun argumen yang insyaallah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid, bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak," ujarnya.

Sebab, penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover