Tiba-tiba Muncul Partai Politik Buatan Mahasiswa Terdaftar di Kemenkumham, Pengamat: Duitnya Dari Mana?

Tiba-tiba Muncul Partai Politik Buatan Mahasiswa Terdaftar di Kemenkumham, Pengamat: Duitnya Dari Mana? Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Kemunculan Partai Mahasiswa Indonesia (PMI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemekumham) menimbulkan tanda tanya besar. Lantaran selama ini untuk membuat partai politik dibutuhkan biaya yang besar.

Pengamat politik sekaligus Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun mencurigai adanya aktor lain di balik berdirinya PMI.

"Patut diduga ada kemungkinan ada aktor lain di belakang berdirinya partai mahasiswa," kata Ubedillah kepada suara.com, Minggu (24/4/2022).

Ia mengungkapkan, salah satu syarat mendirikan partai politik yakni mesti memiliki kantor di seluruh provinsi serta kabupaten dan kota. Sudah pasti biaya yang dibutuhkan cukup besar.

"Kaya sekali jika mahasiswa punya partai dan punya kantor di semua provinsi dan kabupaten?! Dari mana kira-kira biayanya ya?" tutur Ubedillah. 

Di sisi lain, Ubedillah juga menilai munculnya Partai Mahasiswa Indonesia berpotensi memecah belah.

Sehingga, patut diduga pula jika partai politik baru tersebut memang sengaja didirikan untuk memecah belah mahasiswa yang belakangan ini kerap mengkritik kebijakan pemerintah. 

"Pada titik ini, keberadaan partai mahasiswa berpotensi tinggi memecah belah mahasiswa. Artinya, bisa saja sengaja dibuat untuk memecah konsentrasi mahasiswa yang sedang melawan pemerintah," ungkapnya. 

Nama Partai Mahasiswa Indonesia pertama kali diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat menerima audiensi dari perwakilan massa demonstrasi mahasiswa dan buruh, pada 21 April 2022. 

Baca Juga: Muncul Partai Mahasiswa Indonesia Dipimpin Eko Pratama, Begini Sosoknya Ternyata Eh Ternyata...

Partai Mahasiswa Indonesia merupakan salah satu dari 75 partai politik yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Partai tersebut tercantum di daftar nomor 69 dalam surat Penyampaian Data Partai Politik yang Telah Berbadan Hukum berkop Kemenkumham, Nomor M.HH-AH.11.04-19, tertanggal 17 Februari 2022.

Lihat Sumber Artikel di Suara.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Suara.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover