Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menduga langkah pemerintah yang memberlakukan larangan ekspor crude palm oil (CPO) dan minyak goreng, berpotensi tidak maksimal.
Pasalnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan kebijakan larangan ekspor CPO dan minyak goreng pada 22 April 2022.
Di sisi lain, pemerintah baru mengeksekusi kebijakan tersebut hampir sepekan setelah diumumkan atau pada 28 April 2022.
Menurut Mulyanto, seharusnya eksekusi sebuah kebijakan tidak terpaut jauh dengan pengumuman keputusan.
"Dengan begitu, kebijakan tersebut tidak masuk angin," kata legislator Fraksi PKS itu melalui keterangan persnya, Senin (25/4).
Mulyanto merasa khawatir ada penjualan besar-besaran ke luar negeri ketika rentang waktu antara mengumumkan dan mengeksekusi larangan ekspor terpaut jauh.
"Akibatnya, persediaan migor dan CPO langka dan masyarakat lagi yang dirugikan," lanjut Legislator Daerah Pemilihan III Banten itu.
Meski begitu, Mulyanto tetap meminta konsisten terhadap kebijakan yang sudah dibuat.
Indonesia bisa menuai protes negara mitra dagang ketika membuat larangan ekspor CPO dan migor.
"Dapat diperkirakan mereka (negara mitra dagang, red) akan merespons negatif atas sikap pemerintah," ungkap dia.
Presiden Jokowi pada Jumat mengumumkan bahwa Pemerintah Indonesia akan melarang ekspor minyak goreng dan bahan bakunya yang diberlakukan mulai Kamis 28 April 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Hal itu diambil sebagai keputusan presiden setelah memimpin rapat yang diikuti jajaran menteri untuk membahas terkait pemenuhan kebutuhan pokok rakyat.
"Dalam rapat tersebut telah saya putuskan bahwa pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022, sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian," ujar Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat (22/4).
Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.