Demokrat: Yang Dilakukan Yusril Sesungguhnya Mengobok-obok Partai Politik!

Demokrat: Yang Dilakukan Yusril Sesungguhnya Mengobok-obok Partai Politik! Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyebut pihaknya menyayangkan Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum melakukan uji materi AD/ART partai lain dalam hal ini Partai Demokrat.

"Apa kata dunia? Akan lebih elok jika diikhtiarkan sebagai terobosan hukum karena memandang ada kekosongan hukum, menjadikan AD/ART partainya sendiri sebagai pijakan untuk itu. Informasi dan kajian yang kami peroleh, AD/ART PBB tidak lebih demokratis dari AD/ART Partai Demokrat,"  kata Kamhar ketika dihubungi populis.id pada Jumat (24/9/2021).

Menurutnya, reputasi dan rekam jejak Yusril sebagai pejuang demokrasi tercoreng dengan langkahnya ini.

"Image berpolitik amar ma’ruf nahi mungkar untuk kemajuan dan peningkatan kualitas demokrasi yang selama ini dibangun, pupus seketika karena pilihannya bersekutu dengan “pembegal Partai Demokrat” melakukan kemungkaran untuk membajak demokrasi," tuturnya.

Baca Juga: "Mungkin, Nilai Tawaran Tinggi Telah Menggoyahkan Iman Yusril"

Kamhar menyebut yang dilakukan Yusril sesungguhnya mengobok-obok partai politik dan membuka ruang yang semakin lebar untuk mengintervensi independensi partai politik sebagai institusi, dan pelembagaan demokrasi yang pada gilirannya akan dengan mudahnya takluk dan tunduk pada  kekuasaan.

"Ini bukan hanya ancaman bagi Partai Demokrat, tapi menjadi ancaman bagi seluruh partai politik di Indonesia, terlebih lagi ini ancaman bagi reformasi dan demokrasi," ujarnya.

Kamhar lantas mengungkit perihal putra Yusril, Yuri Kemal Fadlullah yang diusung Partai berlambang mercy itu hasil Kongres V di Pilkada Belitung Timur pada 2020 silam.

Baca Juga: Jadi Kuasa Hukum Demokrat Kubu Moeldoko, Yusril Kena Sentil Andi Arief

"Beliau lupa jika pada Pilkada serentak 2020, anaknya yaitu Yuri Kemal Fadlullah di usung Partai Demokrat hasil Kongres V yang AD/ART-nya di judicial review pada Pilkada Belitung Timur yang lalu. Apa karena kalah Pilkada kemudian tanpa beban menerima pinangan para pembegal partai? Semoga tidak demikian," katanya.

Demokrat pun yakin dan memiliki bukti-bukti yang kuat bahwa Kongres V Partai Demokrat diselenggarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dan berjalan secara demokratis segala produk kongres, sah dan legal.

"Legitimate tanpa ada sedikitpun keraguan didalamnya dan sama sekali tak ada pelanggaran hukum atau bertentangan dengan UU," paparnya.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra membenarkan dirinya menjadi menjadi kuasa hukum dan kantor hukumnya IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE, mewakili empat orang dari Partai Demokrat kubu Moeldoko yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.

Ini terkait uji formil dan materil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover