Jadi Polemik, PKS Desak Pemerintah Tata Niaga Migor Secara Radikal!

Jadi Polemik, PKS Desak Pemerintah Tata Niaga Migor Secara Radikal! Kredit Foto: Istimewa

Setelah Presiden Joko Widodo melarang ekspor minyak goreng (migor) dan CPO sebaiknya pemerintah langsung berdayakan Badan Pangan Nasional (BPN) dan Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengatur ulang tata niaga komoditas tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi VII dari FPKS DPR RI, Mulyanto

Menurutnya, Pemerintah harus bisa menempatkan peran negara dalam rantai produksi dan distribusi migor tersebut agar kekacauan yang saat ini terjadi tidak terulang lagi.

Baca Juga: Said Didu: Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng Bagaikan Orang Mengobati Ketombe dengan Cara Mengamputasi Kaki

Politisi PKS daerah pemilihan Banten III ini menilai bahwa sekarang adalah saat yang tepat bagi Pemerintah merumuskan ulang tata niaga migor ini secara radikal dan kembali kepada ruh konstitusi.

"Kalau kita konsisten pada Konstitusi mestinya kita kembali menempatkan migor ini sebagai barang kebutuhan pokok yang penting dan strategis bagi masyarakat. Artinya ada 'penguasaan negara' di dalamnya atau negara hadir dalam aspek regulasi, pengaturan, pengawasan, pengurusan maupun pengelolaan. Jangan membiarkannya pada mekanisme pasar seratus persen," katanya kepada Populis.id pada Senin (25/04/2022).

Ia menyebutkan sebelum muncul kasus gonjang-ganjing migor, komoditas ini terkesan dilepas pada mekanisme pasar murni tanpa campur tangan Pemerintah. Baru sekarang, Pemerintah mulai menata komoditas migor ini.

"Untuk itu secara konkret saya mendesak Pemerintah, agar segera mengambil langkah kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada Badan Pangan Nasional (BPN) termasuk juga Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk mengatur tata niaga migor ini," paparnya.

Baca Juga: Bukan Main! Larang Ekspor CPO dan Migor Disebut Gak Bakal Mempan, Jokowi Gunakan Jurus Dewa Mabok...

Lebih lanjut, Mulyanto menyebutkan BPN sebagai badan yang bertanggung-jawab dari hulu ke hilir harus merumuskan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Sekarang ini kewenangannya hanya terbatas pada 9 komoditas. Yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. 

"Tidak termasuk minyak goreng dan tepung terigu. Sementara Bulog sebagai operator pelaksana kebijakan pangan hanya ditugaskan untuk beras, kedelai dan jagung,” kata Mulyanto.

Ia menekankam bahwa dua lembaga utama pangan ini malah tidak punya mandat sama sekali terkait komoditas migor tersebut.

Baca Juga: Minta Jokowi Hati-hati dengan Mafia Minyak Goreng di Dekatnya, Fahri Hamzah: Bisa Langsung Rusak Citra Presiden!

Maka, kalau memang Pemerintah serius mengatur tata niaga migor, harus segera memberikan mandat pengaturan migor ini pada dua lembaga tersebut agar fokus.

"Selain itu, ke depan perlu dipikirkan Pembentukan BUMN migor, sebagai bentuk intenvensi kelembagaan dalam pengelolaan dan pengusahaan migor ini oleh negara, agar pasar oligopoli migor ini secara perlahan tetapi pasti dapat dihapuskan.  Sehingga, migor menjadi tersedia secara melimpah dan dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat," pungkasnya.

Terkait

Terpopuler

Terkini