Jreng! MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Covid-19 Haram Digunakan Jika...

Jreng! MUI Keluarkan Fatwa Vaksin Covid-19 Haram Digunakan Jika... Kredit Foto: Istimewa

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni’am Sholeh mengomentari putusan Majelis Agung (MA) atas dikabulkannya judicial review yang diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) soal vaksin halal.

Dia menegaskan bahwa hukum mubah terhadap penggunaan vaksin yang dinilai haram telah batal. Hal itu lantaran adanya ketersediaan vaksin halal yang dapat digunakan. "Hukum mubah (boleh) menjadi batal, sesuai fatwa yang disampaikan," ujar dia kepada wartawan, Selasa 26 April 2022.

Sampai saat ini, lanjut dia, MUI sudah mengeluarkan beberapa fatwa halal. Terhadap jenis vaksin Sinovac yaitu Fatwa nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin dari Sinovac Life Scineces Co. Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero).

Vaksin ZififaxTM yaitu fatwa nomor 53 Tahun 2021, mengatur tentang produk vaksin dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co. Ltd.

Kemudian, vaksin Merah Putih menurut Fatwa Nomor 8 Tahun 2022, mengatur produk vaksin dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga, Jawa Timur.

MUI juga mengeluarkan fatwa vaksin dengan status haram, akan tetapi bisa digunakan dengan syarat vaksin halal masih belum tersedia.

Baca Juga: Ada Buktinya! Masinton Beber Dugaan Korupsi Minyak Goreng Untuk Tunda Pemilu: Mobilisasi...

Pertama vaksin AstraZeneca menurut fatwa nomor 14 Tahun 2021 tentang penggunaan vaksin COVID-19 produk AstraZeneca, Pfizer dan Moderna. Akan tetapi vaksin jenis Moderna belum bisa dibuat keputusan fatwanya. Untuk itu, MUI belum bisa mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna.

Lihat Sumber Artikel di Viva Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Viva.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover