Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta disiapkan dana sebesar Rp 8.061.085.734.000 atau sekitar Rp 8 triliun untuk tahapan awal pemilu 2024 mendatang. Dana tersebut diharapkan bisa cair setelah lebaran nanti.
"Secepatnya, karena target kita untuk tahapan sesudah lebatan dan kita sudah siap." kata Yulianto, selaku Anggota KPU RI.
Anggaran sebesar 8 triliun akan dipergunakan untuk membiayai tahapan program dan kegiatan pemilu seperti pendaftaran partai politik (parpol) pada Agustus 2022, verifikasi parpol peserta pemilu, pembentukan badan ad hoc dan tahapan serta kegiatan pemilu lainnya. Termasuk, anggaran untuk persiapan dan pengguna sistem informasi partai politik.
Anggaran dana sebesar 8 triliun ini merupakan anggaran dana yang kemungkinan diambil dari Rp 76 triliun dari kebutuhan keseluruhan Pemilu 2022 yang sebelumnya sudah di diskusikan dengan DPR bersama KPU.
Baca Juga: "Potensi Korupsi di Pemilu 2024 Harus Diantisipasi Sejak Dini!"
“Rp 8 triliun itu cuma awal saja, dipakai untuk tahapan Pemilu 2024 yang mulai dilakukan tahun ini,” ucap Yulianto.
Anggaran tersebut juga masih perkiraan dan belum final, KPU masih terus meninjau dan melakukan kajian ulang agar tetap efisiensi dan rasionalisasi anggaran. Lagi pula, anggaran tersebut belum di approved oleh DPR.
Efisiensi yang mungkin dilakukan saat ini yang terkait anggaran perbaikan gedung hingga pembelian beberapa tanah kabupaten/kota dan provinsi yang sebenarnya telah dialokasikan dan sudah difasilitasi oleh Pemda.