Ekonom Senior, Faisal Basri mengkritik kebijakan Presiden Joko Widodo terkait ekspor Crudle Palm Oil (CPO). Dia merasa heran lantaran pernyatan Jokowi yang semula menggebu - gebu melarang ekspor CPO justru diralat sama bawahannya Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dengan demikian ekspor CPO yang semula dilarang Presiden menjadi tidak berlaku lagi.
Menurut Faisal, ini bukan kali pertama Presiden Jokowi bikin kebijakan plin - plan, jauh sebelumnya kebijakan yang tak konsisten juga sudah beberapa kali diambil Kepala Negara yang berujung revisi dari bawahannya sendiri.
"Larangannya mirip mirip dengan batu bara, tiba-tiba. Batu bara itu dilarang, kemudian dikoreksi. Ini juga tidak ada kejelasan, kesannya semua dilarang tiba tiba diklarifikasi. Masak omongan presiden diklarifikasi oleh menteri, jadi kita nggak ngerti," katanya kepada Populis.id di Jakarta Selatan Kamis (28/08/2022).
Faisal melanjutkan, kebijakan tanpa pikir panjang macam larangan ekspor CPO ini bisa berimbas fatal, sebab hal ini dapat mempengaruhi hubungan baik antara Indonesia dengan negara - negara lain yang selama ini menggantungkan kebutuhan minyak goreng ke Indonesia.
"Mengkhawatirkan sekali pengelolaan negara seperti itu. Kalau begitu caranya bagaimana orang mau berkawan sama kita? Jadi makin tidak jelas jadinya," terangnya.
Ia lantas mempertanyakan apa sebenarnya yang dilarang ekspor oleh pemerintah ini. Apabila berbicara soal CPO, menurut Faisal itu banyak turunannya. Koreksi Airlangga setelah beberapa hari juga dinilai janggal.
"Yang dilarang apa? CPO keseluruhan atau apa? kok nunggu beberapa hari? nggak jelas. Emang ini ungover government pemerintah yang tidak memerintah. Gitu aja udah," pungkasnya.
Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menuturkan, larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai berlaku pada Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB.
Ada tiga jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor. Yakni, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS.