Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak gugatan atas dua permohonan banding yang diajukan Demokrat kepengurusan Moeldoko.
Kubu Demokrat yang resmi pimpinan Agus Harimurti Yudhyono (AHY) menyampaikan tanggapannya. Sekretaris Jenderal Demokrat, Teuku Riefky Harsya mengatakan putusan PTTUN Jakarta itu sebagai berkah untuk pihaknya saat bulan Ramadhan.
Dia pun mengapresiasi majelis hakim yang sudah adil. “Bagi kami, putusan ini salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada majelis hakim pada 2 perkara di PTTUN Jakarta yang telah bersikap adil," kata Riefky, dalam keterangannya, Kamis, 28 April 2022.
Dia menambahkan dengan putusan tersebut, juga menegaskan bahwa Kongres V Demokrat di Jakarta pada Maret 2020 adalah sah dan sesuai aturan. Kongres ke V Demokrat memilih AHY sebagai Ketua Umum menggantikan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Hal ini semakin menegaskan hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART PD adalah sah, sudah sesuai aturan," jelas Anggota DPR tersebut.
Menurut Riefky, sejak manuver lawan yang coba mengambil alih melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang ilegal pada 5 Maret 2021, langkah hukum Moeldoko Cs sudah banyak kalah. Dia menyebut kubu Moeldoko sudah 13 kali ditolak berbagai institusi negara.
Baca Juga: Siap-siap Pendeta Saifuddin, Polisi Kian Dekat ke Lokasi Persembunyian
Penolakan hingga kekalahan dalam persidangan itu mulai keputusan dari Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lalu, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PTTUN Jakarta hingga permohonan judicial review di Mahkamah Agung.
Lihat Sumber Artikel di Viva Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Viva.