Kasus Ade Yasin, KPK Geledah 2 Rumah Di Bandung

Kasus Ade Yasin, KPK Geledah 2 Rumah Di Bandung Kredit Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, tahun anggaran 2021.

Setelah kemarin menyasar beberapa lokasi di Bogor, hari ini, tim penyidik komisi antirasuah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Bandung, Jawa Barat.

"Tim penyidik KPK kembali melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan rumah kediaman para tersangka di dua lokasi berbeda di Bandung Jawa Barat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (29/4).

Baca Juga: Bahaya! Kader NII Pakai Senpi Menyusup Perbakin, yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan

Dia menuturkan, saat ini kegiatan penggeledahan tersebut masih berlangsung.

"Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," janji jubir berlatarbelakang jaksa itu.

KPK menetapkan Ade Yasin, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan

KPK menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Selain Ade, KPK menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Ketujuhnya yakni Sekdis PUPR Kab. Bogor Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor Rizki Taufik.

Sementara empat tersangka lainnya adalah Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat, yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, Genie Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ade bersama para pejabat Pemkab Bogor itu diduga menyuap keempat pegawai BPK Perwakilan Jabar sebesar Rp 1,9 miliar. Suap itu diberikan agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jabar.

Atas perbuatannya, Ade bersama ketiga pejabat Pemkab Bogor sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga: Orangnya Haji Giring Bilang Mas Anies Bagikan Kaos Kampanye ke Pemudik Gratis DKI, Geizs Chalifah: Eh Goblok, Minta Maaf Lu!

Sementara keempat pegawai BPK Perwakilan Jabar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Lihat Sumber Artikel di Rakyat Merdeka Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Rakyat Merdeka.

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover