Nah Lho! Prof Budi Santosa Siap-siap Dipolisikan Oleh Kelompok Ini Gegara Pernyataan Manusia Gurun

Nah Lho! Prof Budi Santosa Siap-siap Dipolisikan Oleh Kelompok Ini Gegara Pernyataan Manusia Gurun Kredit Foto: Fajar.co

“Jelas pernyataan tersebut melanggar hukum di negeri Indonesia yang damai ini,” tegasnya.

Imam menyebutkan ada dua frasa dalam pernyataan Rektor ITK Prof Budi Santoso yang mereka soroti. Salah satunya ialah kalimat, ‘tidak satupun saya mendapatkan mereka ini hobi demo’.Menurut Imam, demonstrasi adalah hak menyatakan pendapat di muka umum yang dilindungi konstitusi, yaitu UUD 1945.

Dia menilai pernyataan tersebut menunjukkan sisi arogansi Rektor ITK yang tidak mau dikritik oleh mahasiswanya dan mengkerdilkan perjuangan mahasiswa yang sering turun ke jalan untuk menyuarakan suara rakyat.

Kemudian tulisan Prof Budi Santoso yang menyebutkan ‘Tidak satu pun menutup kepala ala manusia gurun.” serta “Pilihan kata-katanya juga jauh dari kata-kata langit: insaallah, barakallah, syiar, qadarullah dan sebagainya.

Baca Juga: Imbas Prabowo Pepet Jokowi dan Megawati, Posisi Anies Hingga Ganjar Melemah, Peluang Airlangga Justru Terbuka Lebar

“KAMMI sebagai gerakan mahasiswa muslim sangat tersinggung dengan perkataan yang disampaikan secara terbuka oleh Rektor ITK karena merendahkan syariat Islam, yang mewajibkan para wanita untuk menutup kepala (berhijab) sebagai bentuk kepatuhan dalam agama,” sambungnya.

Selain itu, kalimat tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap mahasiswi dan seluruh perempuan di Indonesia. “Hari ini kami sudah masukkan laporan ke Polda Kaltim. Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti demi menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” tegasnya.

Ditambahkan Imam, laporan ke SPKT Polda Kaltim atas dasar hukum yang dilanggar Rektor ITK. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Prof Budi termasuk di dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Harapan dari laporan ini, agar kasus seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari dan terlapor bisa mendapatkan sanksi tegas dari kepolisian atas pernyataan tersebut,” pungkasnya.

Lihat Sumber Artikel di Fajar Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Fajar.

Tampilkan Semua
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover