Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) belum lama ini melayangkan somasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Somasi itu dilayangkan terkait Kemenkes yang belum menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait vaksin halal.
Pakar Hukum Pidana, Prof. Syaiful Bakhri menilai bila pemerintah tidak menjalankan putusan MA yang mengabulkan judicial review yang diajukan YKMI tersebut, maka pemerintah atau Kemenkes telah melakukan pelanggaran hukum.
“Maka sejak keluarnya putusan MA tersebut, pemerintah berkewajiban untuk melakukan putusan itu. Semua vaksin harus halal. Kalau diduga selama ini vaksin tersebut tidak halal berarti kan melanggar hukum,” ucapnya ketika dihubungi, Minggu (8/5/2022).
Sementara, somasi yang dilayangkan YKMI merupakan sebuah peringatan karena pemerintah mengabaikan putusan MA soal jaminan ketersediaan dan pemberian vaksin halal.
Baca Juga: Kemenag Patahkan Kabar Menag Yaqut Minta Dana Haji untuk IKN: Fitnah, Siap-siap Akan Diproses Hukum!
“Artinya sebuah peringatan agar Kementerian Kesehatan melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait vaksin halal yang diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sedangkan, vaksin-vaksin yang tidak memiliki label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), lanjut dia, praktis sudah tidak berlaku dan tidak boleh digunakan lagi.
“Maka vaksin-vaksin yang lalu sudah tidak berlaku lagi. Yang vaksin sekarang ini harus ada halalnya dan mendapatkan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia. Kalau tidak halal mesti diperbaiki,” jelas Syaiful.
Dengan adanya putusan MA ini, lanjut dia, masyarakat berhak menolak anjuran pemerintah terhadap vaksin haram walaupun telah disosialisasikan.
“Masyarakat berhak juga tidak menerima vaksin walaupun disosialisasikan dan sebagainya, kecuali mengikuti putusan Mahkamah Agung,” ucapnya.
Lihat Sumber Artikel di Akurat Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan Akurat.