Meskipun Sudah Klarifikasi dan Disanksi, Rektor ITK Masih Bisa Dipidana, Surat Ini Jadi Penguat Alat Bukti!

Meskipun Sudah Klarifikasi dan Disanksi, Rektor ITK Masih Bisa Dipidana, Surat Ini Jadi Penguat Alat Bukti! Kredit Foto: Fajar.co

Ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan mendorong adanya proses hukum terhadap Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Balikpapan Prof Budi Santoso Purwokartiko.

Sebelumnya, tulisan Prof Budi Santoso yang beredar di media sosial menuai kontroversi lantaran dianggap mengandung unsur SARA.

Sebab, guru besar dari ITK Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) itu menyinggung perihal kalimat yang kerap digunakan dalam ajaran Islam. seperti, insyaallah dan barakallah.

Tulisan Prof Budi Santoso juga dinilai cenderung rasialis yang menyebut mahasiswi menutup kepala ala manusia gurun. Budi pun telah mengklarifikasi tulisannya itu.

Belakangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan suspensi terhadap Prof Budi Santoso.

Kemendibudristek memberhentikan rektor ITK itu dari posisi reviewer Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) seusai unggahannya yang dinilai banyak pihak bernuansa diskriminasi, ujaran kebencian, dan menyinggung SARA.

"Pemberhentian atau suspensi sebagai reviewer LPDP dapat dijadikan sebagai memperkuat alat bukti yaitu surat dan keterangan ahli," kata Chandra Purna Irawan kepada JPNN.com, Senin (9/5).

Dia menyebut surat yang dimaksud adalah dari Kemendikbudristek tentang pemberhentian sebagai reviewer LPDP.

Menurut ketua eksekutif BPH KSHUMI itu, di dalam surat biasanya terdapat dasar pertimbangan atas keputusan pemberhentian tersebut.

Baca Juga: Kasih Contoh Buzzer, Kiai di MUI Ngamuk Gara-gara Rektor ITK Hanya Dihentikan Beasiswanya Terkait Narasi SARA 'Manusia Gurun': Harusnya...

"Untuk memperkuat, aparat penegak hukum dapat meminta keterangan ahli dari Kemendikbudristek untuk mengetahui dasar pertimbangan atau dalil atas dikeluarkan keputusan tersebut," terangnya.

Lihat Sumber Artikel di JPNN.com Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Populis dengan JPNN.com.

Selanjutnya
Halaman

Terkait

Terpopuler

Terkini

Populis Discover